Pada hari ini Senin, tanggal 20 Maret 2023 sekitar Pukul 15.30 wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti atas pelaksanaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang T.A. 2019 oleh keluarga Terpidana Petrus To’Tuan dan Terpidana Faisah Noer.
Pembayaran uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mamasa diwakili oleh keponakan terpidana Faisah Noer, dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 30.000.000,- dan anak kandung terpidana Petrus To’Tuan dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 112.543.927,- . Dalam pelaksanaannya pembayaran uang penganti tersebut diserahkan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa serta dihadiri dan disaksikan oleh Jaksa Eksekutor dan Penasehat Hukum Terpidana dalam perkara tersebut.