Wed. Apr 8th, 2026

Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka sehubungan dengan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, maka Penyidik menetapkan tersangka inisial MAW selaku Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2022.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MAW mencakup dalam pemotongan Dana BOK pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas Balla, dan turut serta dalam rapat bersama dalam hal menentukan pemotongan penerimaan dana BOK dan tidak melaksanakan tugas-tugas bendahara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *