Rabu, 26 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Bapak Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., bersama para Kasi, Kasubsi, serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mamasa, melaksanakan kegiatan diskusi terpadu dengan Pemerintah Daerah dan tokoh adat.
Diskusi tersebut membahas secara mendalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang diatur dalam KUHP.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Mamasa dan menjadi ruang dialog penting untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan hukum positif dan nilai-nilai kearifan lokal dalam pelaksanaan hukum pidana di Kabupaten Mamasa.