Aplikasi E-Tilang Kejaksaan merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data
perkara Lalu Lintas/ Tilang yang diputus pengadilan, pembayaran denda dan biaya perkara
tilang, penyetoran ke Kas Negara, penghapusan karena kadaluwarsa (P-49) dan pelaporan.
Manfaat
- Meningkatkan akuntabilitas penyelesaian perkara tilang
- Mempermudah petugas tilang dalam melakukan penyelesaian perkara tilang melalui
setor ke kas negara - Mengurangi beban kerja para petugas Tilang dalam melakukan registrasi perkara
- Mengurangi beban kerja para petugas Tilang dalam membuat laporan penyelesaian
perkara - Meningkatkan kualitas laporan Keuangan sehingga dapat meminimalisir temuan pada
saat pemeriksaan oleh BPK - Mempermudah Pimpinan untuk melakukan monitoring penyelesaian perkara tilang, baik
di tingkat Propinsi maupun Nasional - Meminimalisir praktik pungli dan penyalahgunaan denda tilang
- Mewujudkan transparansi terhadap pengelolaan denda tilang
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan
- Meningkatkan pelayanan pembayaran denda tilang oleh masyarakat




