Sat. May 30th, 2026

PELAYANAN TILANG KEJAKSAAN

Aplikasi E-Tilang Kejaksaan merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data
perkara Lalu Lintas/ Tilang yang diputus pengadilan, pembayaran denda dan biaya perkara
tilang, penyetoran ke Kas Negara, penghapusan karena kadaluwarsa (P-49) dan pelaporan.

Manfaat

  1. Meningkatkan akuntabilitas penyelesaian perkara tilang
  2. Mempermudah petugas tilang dalam melakukan penyelesaian perkara tilang melalui
    setor ke kas negara
  3. Mengurangi beban kerja para petugas Tilang dalam melakukan registrasi perkara
  4. Mengurangi beban kerja para petugas Tilang dalam membuat laporan penyelesaian
    perkara
  5. Meningkatkan kualitas laporan Keuangan sehingga dapat meminimalisir temuan pada
    saat pemeriksaan oleh BPK
  6. Mempermudah Pimpinan untuk melakukan monitoring penyelesaian perkara tilang, baik
    di tingkat Propinsi maupun Nasional
  7. Meminimalisir praktik pungli dan penyalahgunaan denda tilang
  8. Mewujudkan transparansi terhadap pengelolaan denda tilang
  9. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan
  10. Meningkatkan pelayanan pembayaran denda tilang oleh masyarakat