Sat. Jun 13th, 2026

Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 25 Juni 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dari keluarga atas nama Terdakwa Muh. Arsad,SE dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2021.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *