Pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa telah dilaksanakan pengembalian barang bukti perkara a.n terpidana inisial SL kepada saksi Joni Pallulangan Alias Papa Irfan, yang dihadiri oleh :
1. Azhar,S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
2. Arzumira Tsara Salsabilla,A.Md (Staff PB3R)
3. Peter Devris Pualilin,A.Md.Kom (Staff Pidum)
Adapun barang bukti yang dikembalikan yaitu :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha 2PV MX King warna merah.
– 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha 2PV MX King warna merah.