Pada hari kamis tgl 31 Oktober 2024 telah dilaksanakan serah terima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dana stimulan senilai Rp.5jt oleh keluarga terdakwa inisial A yang selanjutnya uang tersebut lngsung di titip ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Mamasa.