Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.
“Maka pada hari ini penanganan perkara tersebut kami tingkatkan ke proses Penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa S.H., M.H.,
Jaksa penyidik berdasarkan hasil ekspose dari tim Jaksa Penyelidik telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan ditemukan adanya dugaan Kerugian Keuangan Negara.
Sambungnya, Pada proses penyelidikan sebelumnya, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 361.770.845
“Berdasarkan perhitungan sementara tersebut kemudian kami akan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi,” jelasnya.
“Kami berharap masyarakat yang ada di Kabupaten Mamasa mendukung selalu Kejaksaan Negeri Mamasa untuk melakukan penegakan hukum demi tercapainya Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi,” tandasnya.