Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dilaksanakan persidangan ke-5 dengan Agenda Pemeriksaaan Saksi-Saksi dan Alat Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang TA 2019. Persidangan dilakukan secara hybrid dengan cara Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Para Saksi hadir pada Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju. Sementara para Terdakwa dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam persidangan kali ini menghadirkan 4 (empat) orang Saksi diantaranya :
– Saksi ROMBELANGI = Bendahara Kegiatan (Staff Disperindag)
– Saksi DANDANG = PPSPM Kegiatan (Ex Kabag Perdagangan)
– Saksi MICHAEL DUNDU = PPHP Kegiatan (Ex Kasi Perlindungan Konsumen)
– Saksi ALFIAN ALLOLANGI DEMMAPAPA = Operator Dokumen (Staff Disperindag)
Sementara dari 20 (dua puluh) orang Saksi yang tertera didalam Berkas Perkara Penyidikan yang dibuat oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa. Telah didengar Kesaksiannya dihadapan persidangan sebanyak 4 (empat) orang dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi lain akan dilanjutkan pada Persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.