Pada hari Rabu, 20 November 2024 bertempat di Lapas kelas 3 Mamasa telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti perkara a.n R kepada terdakwa inisial R yang dihadiri oleh :
1. Ayuningtyas, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
2. Dian Perdana Kusuma,A.Md (Staff PB3R)
3. Peter Dervis Pualilin,A.Md (Staff Pidum)
Adapun barang bukti yang dikembalikan yaitu :
– 1 (satu) buah Tas Ransel merek Canon warna hitam