Sat. Jun 13th, 2026

Pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP).

Adapun terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) berjumlah 6 (enam) orang dengan rincian sebagai berikut :

1. Terpidana a.n. ART Alias C (Kepala Desa Ralle Anak);
2. Terpidana a.n. J Alias PK (Kepala Desa Talopak);
3. Terpidana a.n O (Kepala Desa Bambapuang);
4. Terpidana a.n OY (Kepala Desa Balla);
5. Terpidana a.n DD Alias PA (Kepala Desa Pebassian);
6. Terpidana a.n F (Kepala Puskesmas Mehalaan).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *